Umumnya setelah seseorang mengucapkan janji sehidup semati mereka diharuskan untuk segera membuat akta nikah. Alasan mengapa hal ini perlu dilakukan dikarenakan akta nikah termasuk salah satu dokumen penting yang ada dalam sebuah keluarga. Namun agar akta nikah itu bisa sah secara hukum negara maka wajib untuk ditandatangani oleh pejabat berwenang. Lalu bagaimana cara membuat akta nikah itu?.
Apa Saja Perbedaan Antara Buku Nikah Dan Akta Nikah Itu?
Sebelum melanjutkan pembahasan tentang cara membuat akta nikah, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara buku nikah dan akta nikah. Sebab saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui tentang perbedaan kedua dokumen itu. Adapun beberapa perbedaan antara buku nikah dan akta nikah seperti berikut.
- Buku nikah merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh KUA dan diperuntukkan bagi pasangan yang beragama Islam.
- Sedangkan akta nikah merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh catatan Sipil. Nantinya dokumen resmi ini bisa menjadi jaminan bagi anak cucu untuk mendapatkan hak serta pengurusan asuh jika terjadi perceraian pada orang tuanya.
Bagaimana Cara Membuat Akta Nikah itu?
Pada dasarnya untuk membuat akta nikah itu tidak serumit seperti apa yang dibayangkan yakin hanya perlu melengkapi terlebih dahulu syarat-syaratnya. Adapun beberapa persyaratannya seperti berikut ini.
- Surat pengantar dari RT dan RW bagi seseorang yang pertama kali menikah.
- Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah. (Bagi seseorang yang pertama kali menikah).
- Fotokopi kartu tanda penduduk kedua calon pengantin.
- Fotokopi kartu tanda penduduk orang tua kedua calon pengantin.
- Fotocopy kartu tanda penduduk dua orang saksi.
- Pas foto dengan background merah berukuran 4×6 kedua mempelai.
- Akta kelahiran asli dan fotocopy kedua mempelai.
- Fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir kedua mempelai.
- Surat keterangan pengantar nikah yang didapatkan dari kelurahan berupa N1-N4.
- Apabila seorang anggota TNI perlu menyiapkan surat izin menikah dari atasan.
- Surat nikah perkawinan yang sudah ditandatangani oleh pemuka agama maupun pendeta.
- Map berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan berkas-berkas.
Setelah semua persyaratan itu dirasa lengkap, tahap selanjutnya yaitu mendatangi dispendukcapil terdekat. Adapun beberapa alur pendaftarannya di dinas catatan Sipil seperti berikut ini.
- Bawalah semua dokumen yang telah disiapkan tadi.
- Pastikan terlebih dahulu jika pencatatan pernikahan sudah dilakukan di tempat berlangsungnya acara saklar tersebut.
- Kemudian temuilah petugas dinas kependudukan dan sampaikan maksud serta tujuan.
- Nantinya petugas akan memberikan formulir.
- Setelah itu isilah formulir pencatatan pernikahan tersebut secara lengkap.
- Jika formulir telah diisi dengan lengkap serahkan kembali ke petugas.
- Tunggulah hingga petugas selesai mencatat register dan menerbitkan kutipan akta Nikah.
- Nantinya kutipan akta Nikah itu akan diberikan kepada suami dan istri.
- Jika akta Nikah itu sudah diterbitkan maka suami istri wajib untuk melaporkan kembali pada instansi bahwa telah menyelenggarakan pernikahan.
Perlu diketahui bahwa untuk masa penerbitannya sendiri memerlukan waktu paling lama yaitu 14ย hari kerja sejak mendaftarkannya ke catatan Sipil. Dalam hal ini Bagi anda yang tidak memiliki waktuย untuk bolak-balik ke catatan Sipil sebaiknya mendaftarkannya secara online saja yakin cukup membuka website disdukcapil setempat, kemudian mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan dalam bentuk PDF.
Bagi yang saat ini berencana ingin melangsungkan acara sakral itu bisa memesan undangan pernikahan online. Demikianlah ulasan singkat tentang cara membuat akta Nikah yang perlu Anda ketahui.