Tiga Cara Membuka Situs yang Diblokir Terampuh Tanpa Aplikasi

Saat ini tidak sedikit situs yang diblokir oleh Kementerian komunikasi dan informasi dikarenakan berbagai alasan. Salah satu penyebabnya yaitu situs  tidak terdaftar di PSE. Namun bukan hanya itu saja tetapi ada penyebab lainnya mengapa situs diblokir oleh pemerintah seperti konten yang ada di dalamnya tidak layak untuk diakses. Dalam hal ini bagi  yang sedang mengalami permasalahan itu tidak perlu khawatir, pasalnya ada berbagai macam cara untuk membuka situs diblokir. Lantas apa saja cara membuka situs yang diblokir itu?.

Cara Membuka Situs yang Diblokir dengan Smartphone

Untuk membuka situs yang sudah diblokir oleh pemerintah itu bisa dilakukan cukup dengan memanfaatkan smartphone saja. Namun pastikan smartphone yang digunakan itu telah terhubung  jaringan internet. Adapun beberapa cara membuka situs yang diblokir dengan laptop seperti berikut.

  1. Langkah-Langkah Membuka Situs Yang Diblokir dengan Website CroxyProxy

Pada dasarnya untuk membuka situs yang diblokir oleh pemerintah itu bisa dilakukan tanpa mendownload terlebih dahulu aplikasi yakin cukup mengakses website CroxyProxy terlebih dahulu. Adapun langkah-langkah menggunakan situs menggunakan website CroxyProxy seperti di bawah ini.

  • Pertama kunjungi terlebih dahulu http://www.croxyproxy.com.
  • Kemudian masukkan Link dari situs web yang diblokir pada kolom.
  • Setelah itu tekanlah tombol “GO”.
  • Tunggulah beberapa menit hingga situs yang diblokir muncul.
  1. Membuka Situs yang Diblokir dengan Website SSH

Anda juga bisa membuka situs yang telah diblokir oleh pemerintah menggunakan website SSH. SSH sendiri merupakan sebuah website yang berfungsi sebagai jaringan untuk melindungi pertukaran data dari ancaman virus. Adapun langkah-langkah membuka situs yang sudah diblokir pemerintah dengan SSH seperti berikut.

  • Pertama buka terlebih dahulu laman FastSSH pada smartphone.
  • Kemudian pilihlah server Indonesia.
  • Lalu klik opsi “Create SSH Account Indonesia”.
  • Setelah buatlah akun dengan cara mengetikkan username dan password.
  • Pilihlah opsi “Create Account”.
  • Masukkan username, password dan host IP address.
  • Selanjutnya install aplikasi KPNTunnel Revolution pada smartphone.
  • Apabila sudah terinstal bukalah aplikasi tersebut dengan cara klik “Settings”, lalu aktifkan SSH Tunnel.
  • Di bagian Host IP geserlah ke bawah dan isikan format seperti di atas.
  • Berikutnya aktifkan Auto Reconnect, setelah itu isikan URL Pinger seperti “www.bing.com.
  • Aktifkan juga “Custom DSN” dan pakailah pengaturan default pada aplikasi.
  • Kembalilah ke menu utama dan pilih opsi “Start”.

Cara Membuka Situs yang Diblokir Menggunakan Laptop Tanpa Aplikasi

Selain smartphone, ternyata untuk membuka situs yang diblokir pemerintah juga bisa dilakukan dengan laptop. Untuk membuka situs yang diblokir dengan laptop ini Anda juga tidak perlu mendownload terlebih dahulu aplikasi. Pasalnya kegiatan itu bisa dilakukan tanpa menggunakan aplikasi cukup mengakses website Proxy saja. Adapun langkah-langkah membuka situs diblokir memakai website Proxy seperti di bawah ini.

  • Pertama kunjungi terlebih dahulu laman ProxySite.
  • Kemudian pilihlah opsi “server proxy yang ingin dipakai di menu dropdown”.
  • Masukkan URL dari situs yang sudah diblokir.
  • Setelah itu klik “GO”.
  • Terakhir tunggulah beberapa menit hingga situs yang diblokir berhasil muncul.

Perlu diketahui bahwa banyak sekali keuntungan yang bisa diperoleh ketika menggunakan website Proxy untuk membuka situs diblokir pemerintah. Salah satunya yaitu sistem keamanannya lebih terjamin. Namun bukan hanya itu saja masih banyak lagi kelebihan lainnya. Untuk mengetahui apa saja keuntungan dari situs tersebut langsung saja lihat di website https://majalahgadget.net/.

Itulah tadi ulasan singkat tentang cara membuka situs yang sudah diblokir oleh pemerintah tanpa bantuan pihak ketiga berupa aplikasi.

 

Scroll to Top