Apa Anda tahu apa yang dinamakan penyelidikan dan penyidikan? Apa perbedaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana? Sebagian dari Anda pasti tahu apa yang dinamakan penyelidikan dan penyidikan dan perbedaan antara keduanya Terutama bagi Anda yang masuk ke dalam bidang hukum pidana.
Kata penyelidikan dan penyidikan sendiri pasti seringkali Anda dengar. Hal ini dikarenakan, kedua kata tersebut kerapkali mucul di berita tv, sosial media, Koran, majalah, dan media lainnya. Penyelidikan dan penyidikan sendiri merupakan merupakan tahapan penting dalam mengusut suatu kasus yang dilakukan oleh pihak berwenang. Lantas apa sebenarnya yang dinamakan penyelidikan dan penyidikan?
Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan
penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana. Hal ini berguna untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.Penjelasan mengenai penyelidikan ini berdasarkan Kitab UU KUHAP PAsal 1 No.5.
sedangkan penyidikan sendiri merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti. Dimana bukti tersebut menunjukkan unsur tindak fperpidana. Hal ini bertujuan untuk menemukan tersangka dalam sebuah kasus.Penjelasan mengenai penyidikan ini sudah terangkum dalam Kitab UU KUHAP Pasal 1 No.2.
Contoh tindak pidana yang membutuhkan penyelidikan dan penyidikan adalah tindak pidana korupsi. Untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi ini dapat dilaksanakan oleh tiga institusi.Ketiga institusi ini adalah penyelidik dan penyidik kepolisian, kejaksaan, dan KPK.Penjelasan ini dijelaskan dalam Buku Harian Pidana Khusus Memahami Detik-Detik Dular KUHP Edisi Revisi.
Lantas apa perbedaan penyelidik dan penyidik tindak pidana? Pada dasarnya, masyarakat perlu mengetahui perbedaan penyelidik dan penyidik. Hal ini perlu dipelajarai agar masyarakat memahami proses hukum pidana yang berlangsung. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri keduanya sama-sama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perbedaan Penyelidik dan Penyidik
Nah, bagi Anda yang belum mengetahui apa perbedaan dari penyelidik dan penyidik, firma hukum akan memberikan penjelasannya kepada Anda. Penjelasan dari perbedaan antara penyelidik dan penyidik ini dikutip dari buku Pengaturan Kewenangan KPK dan POLRI dalam Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Tahun 2021 Karya Rudy Cahya Kurniawan:
-
Pihak yang berwenang
Dalam penyelidik, pihak yang melakukan penyelidik disebut penyelidik. Di sini, pejabat polisi Negara RI mendapat wewenang sebagai untuk melakukan penyelidik tindak pidana. Sedangkan dalam penyidik pihak yang melakukan penyidik disebut penyidik. Penyidik bisa dilakukan oleh pejabat polisi dan pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus.
-
Ruang lingkup kegiatan
Untuk ruang lingkup penyelidik menitiberatkan pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga mengandung tindak pidana. Sedangkan dalam penyidik menitikberatkan pada pencarian dan penemuan bukti untuk menangkap tersangka suatu kasus pidana.
-
Alur
Untuk alur penyelidik, penyelidikan merupakan tahap awal. Sedangkan untuk alur penyidik sendiri, penyidik dilakukan setelah penyelidikan atau dapat diartikan penyidik ini sebagai tahap lanjutannya.
-
Penerapan
Dalam penerapannya penyelidikan bertujuan untuk mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatus peristiwa. Sementara dalam penyidikan hanya bisa dilakukan jika suatu peristiwa sudah memuat unsur pitdana.
Demikian perbedaan penyelidik dan penyidik yang dapat firma hukum berikan. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penyelidikan adalah tahap pertama dari penyidikan. Namun, harus diingat, penyelidikan merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari fungsi penyidikan. Sebab, tujuan penyelidik ini sebagai usaha dalam mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan.