Skip to content

pernikahan dalam islam

  • by

Bagi sebagian orang, menikah adalah keharusan, tetapi mungkin bagi sebagian yang lain tidak mengharuskan pernikahan dalam kehidupannya. Terlepas dari hal itu, pernikahan merupakan anjuran dari Allah Swt. yang salah satu tujuannya adalah untuk menjaga eksistensi keberadaan manusia di Bumi. Tentu saja, meneruskan keturunan di sini ada hubungannya dengan kaidah dan norma agama Islam.

Secara fitrah, laki-laki dan perempuan diciptakan oleh Allah Swt. untuk saling melengkapi satu sama lain. Untuk lebih memahami pernikahan dalam Islam lebih dalam, berikut ini diuraikan secara detail sesuai dengan beberapa pokok tentang pernikahan.

www.pexels.com

Pengertian Pernikahan Yang Harus Kalian Ketahui

 Pernikahan masuk dalam golongan ibadah paling utama bagi umat yang memeluk agama Islam. Tak hanya sebagai sarana untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan, pernikahan juga sebagai salah satu cara untuk menjalin hubungan dengan manusia lain (ukhuwah Islamiyah). Melalui pernikahan pula, silaturahmi dengan sesama manusia dapat terjaga dan semakin erat.

 

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pernikahan yang memiliki kata dasar nikah ini merupakan perjanjian yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang selanjutnya keduanya menjadi suami dan istri.

 

Pengertian pernikahan juga terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits yang diketahui memiliki kata khusus, yakni an-nikh dan azziwaj. Artinya adalah melalui, menginjak, bersenggama atau bersetubuh, menaiki, dan berjalan di atas. Tidak hanya itu saja, ada kata lain yang diartikan sebagai pernikahan, yakni Adh-dhammu. Kata ini memiliki arti menyatukan dan mengumpulkan sikap yang ramah dan merangkum.

 

Pernikahan juga memiliki arti menurut istilah berdasarkan fiqih. Pengertian ini berbeda-beda antara satu ulama dengan ulama yang lain. Misalnya, pengertian yang dipaparkan oleh Ulama Hanafiah yang mengartikan bahwa pernikahan adalah sebagai akad yang menjadikan seorang laki-laki dapat menggunakan seluruh anggota badan perempuan menjadi sumber kepuasan dan kenikmatan. Sedangkan Ulama Syafi’i menyebut bahwa di dalam pernikahan, masing-masing pasangan akan mendapat kesenangan dan kebahagiaan dalam hidup.

www.pexels.com

Dasar-Dasar Hukum Dalam Pernikahan

Tidak ada ibadah dalam Islam yang tidak ada hukumnya, termasuk pernikahan. Sama seperti ibadah lainnya yang memiliki dasar hukum sehingga dianjurkan oleh umat Islam, pernikahan juga memiliki dasar hukum. Dasar hukum pernikahan tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadist.

 

Dasar hukum pertama terdapat pada Q.S. An-Nisaa’ ayat 1 yang artinya:

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.

 

Salah satu ayat yang paling banyak dikenal tentang anjuran pernikahan adalah Q.S Ar-Ruum ayat 21.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

 

Terdapat beberapa hukum pernikahan dalam Islam. Hukum pernikahan dalam Islam disesuaikan dengan kondisi dan keadaan dari umat muslim itu sendiri. Oleh karena itu, antara orang satu dengan orang lain dapat terkena hukum yang berbeda tentang pernikahan ini.

  1. Hukum wajib

Hukum wajib diberikan kepada mereka yang telah mampu menikah dan jika tidak menikah dikhawatirkana kan berbuat zina. Mampu dalam hal ini dapat berupa mampu secara finansial maupun secara kesiapan lahir dan batin untuk membina rumah tangga.

  1. Hukum Sunnah

Orang yang terkena hukum sunnah dalam pernikahan ialah mereka yang telah mampu untuk menikah, tetapi jika tidak menikahpun ia tidak akan melakukan perbuatan zina.

  1. Hukum Makruh

Hukum ini disandang oleh mereka yang telah mampu menikah dan jika tidak menikahpun tidak akan tergelincir ke dalam perbuatan zina. Akan tetapi, dalam dirinya telah ada keinginan kuat untuk menikah.

  1. Hukum Mubah

Hukum ini berlaku untuk mereka yang mampu menikah dan menahan diri dari perbuatan zina. Menikah hanya dilakukan olehnya karena ingin mendapatkan kesenangan.

  1. Hukum Haram

Orang yang dikatakan haram untuk menikah adalah mereka yang mampu menikah namun ada kemungkinan tidak memenuhi kewajiban sebagai suami maupun istri. Selain itu, pernikahan juga memiliki hukum haram jika menikahi orang yang masih sedarah atau mahramnya.

www.pexels.com

Ketahui Makna Pernikahan Dalam Islam

 Pernikahan dalam islam memili banyak makna. Sebagai umat muslim, kita sebaiknya mengetahui makna dalam pernikahan agar lebih ikhlas dalam menjalani berbagai cobaan dalam mengarungi rumah tangga. Adapun beberapa makna pernikahan dalam islam dapat diuraikan sebagai berikut.

  1. Takwa Kepada Allah Swt.

Menikah adalah salah satu bentuk ketakwaan kita terhadap Allah Swt. Jika seseorang takut menikah karena takut tidak cukup rejekinya, maka Allah Swt. telah berjanji akan mencukupkan rejeki bagi orang-orang yang menikah. Selama manusia percaya pada janji tersebut dan terus berusaha, tidak akan putus rejeki bagi suami dan istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

  1. Menjalankan Sunnah Nabi Muhammad Saw.

Nabi Muhammad Saw. menganjurkan bagi umatnya untuk menikah dan membina rumah tangga. Bahkan suatu ketika saat beliau  mendengar umatnya yang membenci pernikahan, Nabi Saw. kemudian bersabda bahwa siapapun yang membenci sunnahnya maka bukan termasuk dalam golongannya.

www.pexels.com

Sabda tersebut berbunyi:

Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan golonganku,” (HR. Bukhori dan Muslim)

  1. Memupuk Cinta dan Kasih Sayang

Melalui pernikahan, akan tumbuh rasa cinta dan kasih sayang yang terpupuk dengan baik. Berkat rasa kasih sayang tersebut, maka akan timbul rasa ketenangan jiwa dalam menjalani kehidupan di dunia. Baik suami maupun istri dapat saling berkeluh kesah, bercanda gurau, dan juga memadu kasih. Tingkatan yang lebih tinggi selanjutnya adalah cinta di antara keduanya mampu meningkatkan rasa cinta dan iman kepada Allah Swt.

  1. Agar dapat Membedakan Kenikmatan Dunia dan Kenikmatan Akhirat

Dalam pernikahan, salah satu kenikmatan yang diberikan oleh Allah Swt. adalah adanya aktivitas bersenggama. Kenikmatan ini berhubungan dengan badan atau fisik pasangan tersebut. Dengan merasakan kenikmatan dunia, manusia kelak diharapkan dapat membedakan antara kenikmatan di dunia dan di akhirat.

Adanya kenikmatan dunia sebenarnya adalah untuk membuat manusia sadar dan diharapkan akan timbul dalam diri untuk lebih takwa kepada Allah Swt. dengan harapan akan merasakan kenikmatan akhirat yang kekal dan tentu saja lebih dari kenikmatan di dunia.

Dalam pernikahan, biasanya akad nikah hampir selalu dibarengi dengan resepsi pernikahan. Meskipun tidak, tetapi mengadakan persta merupakan anjuran dari Nabi Muhammad Saw. Dalam praktiknya, ada yang memilih bermewah-mewah karena merupakan momen sekali dalam hidup, dan ada pula yang sederhana. Prosesi pernikahan biasanya dimulai dari khitbah (lamaran), pengajian, akad nikah, dan yang terakhir resepsi. Adapun berbagai pernak pernik yang biasanya ada dalam pernikahan adalah undangan dan souvenir. Saran saya, souvenir pernikahan tidak harus mahal. Sebaiknya pasangan lebih mengutamakan fungsi daripada harganya. Banyak kasus souvenir pernikahan murah lebih bermanfaat daripada yang mahal namun tidak dapat terlalu dibutuhkan oleh tamu yang hadir.